Category Archives: Uncategorized
DOA NUR HAKIKI
DOA NURSEMI
STRUCTUR ORGANISASI
STRUKTUR KEPENGURUSAN LEMBAGA NURSEMI
- Dewan Pimpinan Pusat / Nasional
Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)
Ketua Umum
Ketua Bidang Budaya
Ketua Bidang Ekonomi
Ketua Bidang I
Sekretaris Umum
Sekretaris
Bendahara Umum
Bendahara
- Dewan Pimpinan Wilayah
Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)
Ketua
Ketua Bidang Budaya
Ketua Bidang Ekonomi
Ketua Bidang I
Sekretaris
Bendahara
- Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/kota
Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)
Ketua
Ketua Bidang Budaya
Ketua Bidang Ekonomi
Ketua Bidang
Sekretaris
Bendahara
- Dewan Pimpinan Cabang Tingkat Kecamatan
Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)
Ketua
Wakil ketua
Sekretaris
Bendahara
- Pengurus Lembaga Nur Semi tingkat Desa/Keluarahan atau nama lain
Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
LEMBAGA NUR SEMI INDONESIA
Lembaga Nur Semi Indonesia didirikan pada tanggal 12 bulan Desember Tahun 2012 (12-12-12) Lembaga Nur Semi didirikan untuk mengabdi dan menjadi mitra Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya bergerak dalam bidang social, pendidikan dan tenaga kerja. Lembaga Nur Semi berupaya membuka kepengurusan di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri Pengurus Pusat Terdiri 9 orang, pengurus di tingkat provinsi, Kabupaten dan atau kota, Kecamatan masing-masing 4 orang, sedangkan pengurus di tingkat kelurahan atau desa atau nama lain setingkat itu Untuk mengetahui jumlah provinsi, kabupaten dan kota mengambil sumber data Ditjen otonomi daerah Depdagri sebagai berikut:
|
33 Provinsi
497 Kabupaten dan Kota
6794 Kecamatan
79098 Kelurahan/Desa
PEDOMAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
PEDOMAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
LEMBAGA NURSEMI
- A. Pengertian
Kesekretariatan yang dimaksud disini yaitu segala aktivitas lembaga yang terkait dengan ketatausahaan dan surat menyurat lembaga. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan NUR SEMI dilakukan dengan system sentralisasi yakni segala sesuatu yang menyangkut ketatausahaan, baik yang besifat umum maupun bidang, biro, bagian maupun seksi ada dalam satu koordinasi, sehingga mempermudah pengawasan dan koordinasi.
- B. Kode Indek Surat-Menyurat
- Umum
1.1. Permusyawaratan
Musyawarah Nasional (Munas) ditingkat Pusat, Musyawarah Wilayah (Muswil) di tingkat Provinsi, Musyawah Daerah (Musda) ditingkat Kabupaten/Kota, Musyawarah Cabang (Muscab) di tingkat Kecamatan, Musyawarah Desa/Keluarahan Lembaga Nur Semi rapat-rapat lainnya.
1.2. Acara Aktivitas
Kunjungan Kerja, Seminar, Saresehan, Diskusi dan sebagainya.
1.3. Laporan Aktivitas
Bulanan, Triwulan, Semesteran, Tahunan, Periode (Secara menyeluruh).
1.4. Keanggotaan
Pendaftaran anggota, pengesahan anggota, Mutasi anggota, Pencabutan Keanggotaan.
1.5. Kepanitiaan
Pembentukan panitia, pengesahan panitia, pembubaran panitia.
1.6. Kepemimpinan
Pengesahan Pimpinan, Mutasi Pimpinan, Pemberian Mandat/Kuasa.
1.7. Sarana Prasarana Investasi organisasi, tuntutan organisasi, papan nama, stempel, dan sebagainya.
1.8. Lain-lain yang belum tercakup dalam point 1.1 s/d 1.7
- Urusan Perbidang/Bagian/Seksi
2.1. Rapat/sidang khusus bidang/Bagian/Seksi
2.2. Acara/aktivitas perbidang/Bagian/Seksi
2.3. Lain-lain yang belum tercakup pada point 2.1 dan 2.2
- Urusan Keuangan
3.1. Keuangan/Dana Uang pangkal, iuran, infaq, donasi, permohonan sumbangan, zakat dan lain-lain.
3.2. Hutang piutang tagihan, Rekening bank, tabungan.
3.3. Laporan Keuangan Bulanan, triwulan, semesteran, tahunan, periodik.
3.4. Lain-lain yang belum tercakup dalam point 3.1 s/d 3.3.
- Konsultan dan Komunikasi
4.1. Dengan lembaga-lembaga Pemerintah/ Badan Usaha.
4.2. Dengan organisasi lain (Profesi dan nonprofesi)
4.3. Dengan lembaga luar negeri
4.4. Dengan pemerintah
B Penomoran Surat
Dalam pembuatan surat tidak perlu mencantumkan kode wilayah atau daerah, sebagai pembatas antar kode indek dengan nomor urut surat keluar diberi garis miring.
Contoh :
Nomor A – 1 / 100 / 2012
Tahun Masehi
Nomor urut surat keluar
Aktivitas perbidang nomor kode Pusat, Provinsi, Kab/Kota, Kec. Desa
Kode indek surat urusan keluar
Contoh :
Nomor B – 2 / 100 / 1423
Tahun Hijriah
Nomor urut surat keluar
Aktivitas perbidang nomor kode dep
Kode indek surat urusan Dalam antar unit dalam satu wilayah, Pusat/daerah
- C. Surat Resmi
- 1. Kop (Kepala Surat)
Lambang lembaga Nur Semi disebelah kiri atas, sejajar dengan tulisan tingkat pimpinan (Pusat/Wilayah/ Daerah/dst) kertas Kop/Surat berwarna putih, logo berwarna sesuai warna Lembaga Nur semi, Tulisan DPP, DPW, DPD, DPC Lembaga Nur Semi berwarna hitam, Alamat berwarna hitam ditulis Nomor Telepon, Email dst
- 2. Makna Logo
Lembaga Nur Semi dengan gerakannya bahwa,“Cinta dan Keimanan” untuk mencapai tujuan harus dilaksanakan bersama dan saling menyokong antara satu kekuatan dengan kekuatan lainnya dalam satu barisan yang rapi yaitu kekuatan organisasi berupaya menjadi Saudara walaupun budan sedarah.
- D. Keterangan Surat
- Untuk Surat Keputusan/pengesahan/instruksi/mandate kertas kop hanya ada lambing logo Nur Semi diatas tengah, dibawahnya nomor surat, dibagian bawah surat ini disebelah kanan, dijelaskan tempat dan tanggal ditetapkan.
- Nomor surat, lampiran & perihal ditulis berurutan ke bawah.
- Tanggal pembuatan surat ditulis dibagian kanan sejajar dengan nomor surat tanpa menulis nama, tempat pembuatan surat, tersebut. Tanggal/tahun masehi ditulis bagian atas dan bagian bawah, tanggal/tahun masehi.
- Alamat tujuan (ditulis bagian kiri, lurus ke bawah, titik dua nomor).
- Penanggung jawab Surat
Terdiri dari Ketua Umum/Ketua Bidang dan Sekretaris Umum/Sekretaris, atau dengan Bendahara Umum/Bendahara (bila urusan Keuangan). Khusus Surat Keputusan/ Pengesahan/Sertifikat, hanya boleh ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum (tidak boleh wakil)
- Tembusan
Setiap pengiriman surat yang melewati tingkat pimpinan diatasnya, pimpinan yang terlewati harus diberi tembusan. Dan untuk menjaga koordinasi setiap surat keluar hendaknya memberi tembusan kepada DPP – Lembaga Nur Semi. Sedang untuk arsip, tidak usah dimasukkan karena setiap surat otomatis ada arsip.
- 3. Keperluan Lembagadibiayai bersama-sama oleh Dewan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang.
- 4. Kebutuhan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan rapat ditingkat pimpinan setempat.
- 5. Pemeriksaan keuangan.
5.1. Tiap tahun masing-masing tingkatan mengadakan pemeriksaan kasnya.
5.2. Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh aturan khusus yang dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5.3. Hasil Pemeriksaan kas pusat dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah Nasional, untuk Wiayah, Daaerah dan cabang dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah sesuai tingkatannnya dan atau pada rapat anggota.
5.4. Untuk memperkuat posisi keuangan organisasi Dewan Pimpinan Mengadakan usaha-usaha tersendiri yang syah serta tidak menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
5.5. Dewan Pimpinan bertanggung jawab pada harta kekayaan, lembaga baik yang bergerak maupun yang tetap dan segi pemeliharaan dan cara penggunaannya.
VISI dan MISI
VISI
- Mendukung, menjaga serta memadukan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, sehingga terciptanya keserasian, keselarasan antara masyarakat dengan pemerintah.
- Mempertegas sikap Lembaga Nur Semi sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan pedesaan atau perkotaan dalam menuju kemandirian masyarakat
MISI
- Turut serta dalam mendorong peningkatan produksi, penciptaan lapangan kerja baru serta penciptaan iklim usaha yang sehat.
- Turut serta membangun demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
- Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat sehingga dapat dinikmati masyarakat.
- Turut serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penegakan supremasi hukum.
- Melaksanakan kegiatan yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam bingkai ke aneka ragaman.