STRUCTUR ORGANISASI

STRUKTUR KEPENGURUSAN LEMBAGA NURSEMI

 

  1. Dewan Pimpinan Pusat / Nasional

Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)

Ketua Umum

Ketua Bidang Budaya

Ketua Bidang Ekonomi

Ketua Bidang I

Sekretaris Umum

Sekretaris

Bendahara Umum

Bendahara

  1. Dewan Pimpinan Wilayah

Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)

Ketua

Ketua Bidang Budaya

Ketua Bidang Ekonomi

Ketua Bidang I

Sekretaris

Bendahara

  1. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/kota

Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)

Ketua

Ketua Bidang Budaya

Ketua Bidang Ekonomi

Ketua Bidang

Sekretaris

Bendahara

  1. Dewan Pimpinan Cabang Tingkat Kecamatan

Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)

Ketua

Wakil ketua

Sekretaris

Bendahara

  1. Pengurus Lembaga Nur Semi tingkat Desa/Keluarahan atau nama lain

Penasehat atau Pembina (sesuai kebutuhan)

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

LEMBAGA NUR SEMI INDONESIA

Lembaga Nur Semi Indonesia didirikan pada tanggal 12 bulan Desember Tahun 2012 (12-12-12) Lembaga Nur Semi didirikan untuk mengabdi dan menjadi mitra Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya bergerak dalam bidang social, pendidikan dan tenaga kerja. Lembaga Nur Semi berupaya membuka kepengurusan di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri Pengurus Pusat Terdiri 9 orang, pengurus di tingkat provinsi, Kabupaten dan atau kota, Kecamatan masing-masing 4 orang, sedangkan pengurus di tingkat kelurahan atau desa atau nama lain setingkat itu Untuk mengetahui jumlah provinsi, kabupaten dan kota mengambil sumber data Ditjen otonomi daerah Depdagri sebagai berikut:

NO. PROVINSI

JUMLAH

KABUPATEN KOTA TOTAL
1 NANGROE ACEH DARUSALAM 18 5 23
2 SUMATERA UTARA 25 8 33
3 SUMATERA BARAT 12 7 19
4 RIAU 10 2 12
5 JAMBI 9 2 11
6 SUMATERA SELATAN 11 4 15
7 BENGKULU 9 1 10
8 LAMPUNG 12 2 14
9 KEP. BANGKA BELITUNG 6 1 7
10 KEP. RIAU 5 2 7
11 DKI JAKARTA 1 5 6
12 JAWA BARAT 17 9 26
13 JAWA TENGAH 29 6 35
14 BANTEN 4 4 8
15 JAWA TIMUR 29 9 38
16 YOGYAKARTA 4 1 5
17 BALI 8 1 9
18 NUSA TENGGARA BARAT 8 2 10
19 NUSA TENGGARA TIMUR 20 1 21
20 KALIMANTAN BARAT 12 2 14
21 KALIMANTAN TENGAH 13 1 14
22 KALIMANTAN SELATAN 11 2 13
23 KALIMANTAN TIMUR 10 4 14
24 SULAWESI UTARA 11 4 15
25 SULAWESI TENGAH 10 1 11
26 SULAWESI SELATAN 21 3 24
27 SULAWESI TENGGARA 10 2 12
28 GORONTALO 5 1 6
29 SULAWESI BARAT 5 0 5
30 MALUKU 9 2 11
31 MALUKU UTARA 7 2 9
32 PAPUA 28 1 29
33 PAPUA BARAT 10 1 11
TOTAL KAB/KOTA 399 98 497
JUMLAH PROV, KAB & KOTA     530

     33 Provinsi
497 Kabupaten dan Kota
6794 Kecamatan
79098 Kelurahan/Desa

PEDOMAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN

PEDOMAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN

LEMBAGA NURSEMI

 

  1. A.       Pengertian

Kesekretariatan yang dimaksud disini yaitu segala aktivitas lembaga yang terkait dengan ketatausahaan dan surat menyurat lembaga. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan NUR SEMI dilakukan dengan system sentralisasi yakni segala sesuatu yang menyangkut ketatausahaan, baik yang besifat umum maupun bidang, biro, bagian maupun seksi ada dalam satu koordinasi, sehingga mempermudah pengawasan dan koordinasi.

  1. B.       Kode Indek Surat-Menyurat
    1. Umum

1.1.         Permusyawaratan

Musyawarah Nasional (Munas) ditingkat Pusat, Musyawarah Wilayah (Muswil) di tingkat Provinsi, Musyawah Daerah (Musda) ditingkat Kabupaten/Kota, Musyawarah Cabang (Muscab) di tingkat Kecamatan, Musyawarah Desa/Keluarahan Lembaga Nur Semi  rapat-rapat lainnya.

1.2.         Acara Aktivitas

Kunjungan Kerja, Seminar, Saresehan, Diskusi dan sebagainya.

1.3.         Laporan Aktivitas

Bulanan, Triwulan, Semesteran, Tahunan, Periode (Secara menyeluruh).

1.4.         Keanggotaan

Pendaftaran anggota, pengesahan anggota, Mutasi anggota, Pencabutan Keanggotaan.

1.5.         Kepanitiaan

Pembentukan panitia, pengesahan panitia, pembubaran panitia.

1.6.         Kepemimpinan

Pengesahan Pimpinan, Mutasi Pimpinan, Pemberian Mandat/Kuasa.

1.7.         Sarana Prasarana Investasi organisasi, tuntutan organisasi, papan nama, stempel, dan sebagainya.

1.8.         Lain-lain yang belum tercakup dalam point 1.1 s/d 1.7

 

  1. Urusan Perbidang/Bagian/Seksi

2.1.   Rapat/sidang khusus bidang/Bagian/Seksi

2.2.   Acara/aktivitas perbidang/Bagian/Seksi

2.3.   Lain-lain yang belum tercakup pada point 2.1 dan 2.2

  1. Urusan Keuangan

3.1.                 Keuangan/Dana Uang pangkal, iuran, infaq, donasi, permohonan sumbangan, zakat dan lain-lain.

3.2.   Hutang piutang tagihan, Rekening bank, tabungan.

3.3.                 Laporan Keuangan Bulanan, triwulan, semesteran, tahunan, periodik.

3.4.   Lain-lain yang belum tercakup dalam point 3.1 s/d 3.3.

  1. Konsultan dan Komunikasi

4.1.   Dengan lembaga-lembaga Pemerintah/ Badan Usaha.

4.2.   Dengan organisasi lain (Profesi dan nonprofesi)

4.3.   Dengan lembaga luar negeri

4.4.   Dengan pemerintah

B        Penomoran Surat

Dalam pembuatan surat tidak perlu mencantumkan kode wilayah atau daerah, sebagai pembatas antar kode indek dengan nomor urut surat keluar diberi garis miring.

Contoh :

Nomor A – 1 / 100 / 2012

                                                                                Tahun Masehi

                                                                              Nomor urut surat keluar        

Aktivitas perbidang nomor kode  Pusat, Provinsi, Kab/Kota, Kec. Desa

                                                                                                                Kode indek surat urusan keluar

 

Contoh :

Nomor B – 2 / 100 / 1423

                                                                               Tahun Hijriah

                                                                              Nomor urut surat keluar

                                                                              Aktivitas perbidang nomor kode dep

Kode indek surat urusan Dalam antar unit dalam satu wilayah, Pusat/daerah

 

  1. C.        Surat Resmi
    1. 1.        Kop (Kepala Surat)

Lambang lembaga Nur Semi disebelah kiri atas, sejajar dengan tulisan tingkat pimpinan (Pusat/Wilayah/ Daerah/dst) kertas Kop/Surat berwarna putih, logo berwarna sesuai warna Lembaga Nur semi, Tulisan DPP, DPW, DPD, DPC Lembaga Nur Semi berwarna hitam, Alamat berwarna hitam ditulis Nomor Telepon, Email dst

  1. 2.        Makna Logo

Lembaga Nur Semi dengan gerakannya bahwa,“Cinta dan Keimanan” untuk mencapai tujuan harus dilaksanakan bersama dan saling menyokong antara satu kekuatan dengan kekuatan lainnya dalam satu barisan yang rapi yaitu kekuatan organisasi berupaya menjadi Saudara walaupun budan sedarah.

 

  1. D.       Keterangan Surat
    1. Untuk Surat Keputusan/pengesahan/instruksi/mandate kertas kop hanya ada lambing logo Nur Semi diatas tengah, dibawahnya nomor surat, dibagian bawah surat ini disebelah kanan, dijelaskan tempat dan tanggal ditetapkan.
    2. Nomor surat, lampiran & perihal ditulis berurutan ke bawah.
    3. Tanggal pembuatan surat ditulis dibagian kanan sejajar dengan nomor surat tanpa menulis nama, tempat pembuatan surat, tersebut. Tanggal/tahun masehi ditulis bagian atas dan bagian bawah, tanggal/tahun masehi.
    4. Alamat tujuan (ditulis bagian kiri, lurus ke bawah, titik dua nomor).
    5. Penanggung jawab Surat

Terdiri dari Ketua Umum/Ketua Bidang dan Sekretaris Umum/Sekretaris, atau dengan Bendahara Umum/Bendahara (bila urusan Keuangan). Khusus Surat Keputusan/ Pengesahan/Sertifikat, hanya boleh ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum (tidak boleh wakil)

  1. Tembusan

Setiap pengiriman surat yang melewati tingkat pimpinan diatasnya, pimpinan yang terlewati harus diberi tembusan. Dan untuk menjaga koordinasi setiap surat keluar hendaknya memberi tembusan kepada DPP – Lembaga Nur Semi. Sedang untuk arsip, tidak usah dimasukkan karena setiap surat otomatis ada arsip.

  1. 3.        Keperluan Lembagadibiayai bersama-sama oleh Dewan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang.
  2. 4.        Kebutuhan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan rapat ditingkat pimpinan setempat.

 

  1. 5.        Pemeriksaan keuangan.

5.1.             Tiap tahun masing-masing tingkatan mengadakan pemeriksaan kasnya.

5.2.             Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh aturan khusus yang dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

5.3.             Hasil Pemeriksaan kas pusat dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah Nasional, untuk Wiayah, Daaerah dan cabang dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah sesuai tingkatannnya dan atau pada rapat anggota.

5.4.             Untuk memperkuat posisi keuangan organisasi Dewan Pimpinan Mengadakan usaha-usaha tersendiri yang syah serta tidak menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

5.5.             Dewan Pimpinan bertanggung jawab pada harta kekayaan, lembaga baik yang bergerak maupun yang tetap dan segi pemeliharaan dan cara penggunaannya.

VISI dan MISI

VISI

  1. Mendukung, menjaga serta memadukan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, sehingga terciptanya keserasian, keselarasan antara masyarakat dengan pemerintah. 
  2. Mempertegas sikap Lembaga Nur Semi sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan pedesaan atau perkotaan dalam menuju kemandirian masyarakat 

MISI

  1. Turut serta dalam mendorong peningkatan produksi, penciptaan lapangan kerja baru serta penciptaan iklim usaha yang sehat. 
  2. Turut serta membangun demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. 
  3. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat sehingga dapat dinikmati masyarakat. 
  4. Turut serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penegakan supremasi hukum. 
  5. Melaksanakan kegiatan yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam bingkai ke aneka ragaman.